Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2017

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sambas Dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2017 - 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Gugus Tugas; Kedudukan dan Tugas gugus Tugas; Susunan Organisasi; Rencana Aksi Daerah; Evaluasi; Anggaran; Ketentuan Peralihan; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2017 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sambas Dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Perdagangan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2017 - 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.6, TBD No.6, LL KAB. SAMBAS: 36 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sambas No. 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN SAMBAS DAN RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2017 - 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan