Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1957
Penyaluran Perusahaan-Perusahaan
Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1
Tahun
1957
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 1957
Diundangkan Tanggal
30 Januari 1957
Berlaku Tanggal
19 Januari 1957
Sumber
LN. 1957/No. 7, TLN. No. 1144, LLBPHN : 3 HLM
Unduh Berkas
Status
Dicabut dengan :
-
PP No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri
-
PP No. 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri
Diubah dengan :
-
PP No. 53 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan