BPUD INDAK-pembubaran
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD. 2017/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu tidak efektif lagi sehingga perlu diberhentikan operasionalnya dan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) tidak lagi memberikan kontribusi positif untuk membantu dan mendorong pengembangan usaha industri, perdagangan dan koperasi, serta dengan tidak sentral kulakan koperasi (SENKUKO) dan Warung Kayu dan perlu adanya penyelamatan aset serta kepastian hukumnya perlu membubarkan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembubaran Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang;
- UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017, Keputusan Bupati Rembang Nomor 565 Tahun 2004, Keputusan Bupati Rembang Nomor 518 Tahun 2009;
- Dalam peraturan ini mengatur mengenai Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUN INDAK) dinyatakan dibubarkan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Keputusan Bupati Rembang Nomor 565 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pengelola Usaha Daerah Industri Perdagangan dan Koperasi (BPUD INDAK) Kabupaten Rembang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|