Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
10 November 2017
Tanggal Pengundangan
10 November 2017
Tanggal Berlaku
10 November 2017
Sumber
BD. 2017/No. 41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan