perubahan - penatausahaan pelaksanaan apbd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. 2017/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelesaian sisa utang retensi 2014 yang masih tercatat dalam akun kewajiban neraca keuangan dan sebagai dasar koreksi pencatatan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun Anggaran 2017 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rembang Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelesaian Pembayaran dan Koreksi Pancatatan Sisa Utang Retensi 5%.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
- 5 hlm
|