Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2017

Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sambas Kepada Wakil Bupati Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelimpahan Sebagian Wewenang; Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sambas Kepada Wakil Bupati Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2017
Tanggal Berlaku
02 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.2, TBD No.2, LL KAB. SAMBAS: 8 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sambas No. 50 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sambas Kepada Wakil Bupati Sambas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan