PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2014 NOMOR 200
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- untuk mengatur penyisihan piutang dalam penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara secara Net Realizable Value (NRV) atau nilai bersÿih yang dapat direalisasikan terhadap penyisihan piutang, maka dipandang perlu melakukan revisi terhadap Kebijakan Akuntansi dalam penyusunan laporan Keuangan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Konawe UtaraNomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan AkuntansiPemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan DaerahKabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009;
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara diubah sebagai berikut.
Ketentuan Lampiran D.IIKebijakan Akuntansi Nomor 08 Akuntansi Piutang Paragraf 57 dan Paragraf 58 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 8 TAHUN 2014
- 3
|