perubahan - pengadaan - elektronik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2017/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan secara elektronik Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati berwenang membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang dan Bupati telah membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kabupaten Rembang serta dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- 6 hlm
|