Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratan; Jangka Waktu Tugas Belajar; Tata Cara Pemberian Tugas Belajar; Kedudukan, hak, dan kewajiban peserta tugas belajar; pemberhentian tugas belajar dan penempatan kembali; sanksi; pemantauan dan evaluasi; ketentuan penutup; lampiran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat