perusahaan-daerah-air-minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayanan, kinerja dan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum, maka perlu untuk meninjau Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
- 4 Hlm
|