PEMBENTUKAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENAGIHAN PAJAK DAERAH PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15, TBD No.15, LL KAB. SAMBAS: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Penagihan Pajak Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan dihapusnya kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan pada Badan keuangan Daerah kabupaten Sambas, guna tetap mengefektifkan penagihan pajak daerah dipandang perlu membentuk koordinator wilayah kecamatan di bidang penagihan pajak daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2016, Perbup No.36 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan dan tugas; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman penjelasan;
|