peraturan - pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2017/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral bukan merupakan kewenangan Pemerintahan Kabupaten dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terdapat perubahan ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah serta sebagai tindaklanjut peraturan Perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang sehingga perlu Pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Perda Kab Rembang No 11 Tahun 2007 dan Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2011;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- Dengan Peraturan Daerah ini : a. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Rembang Nomor 99); b. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 104). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- 5 hlm
|