Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2010

SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MOROWALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan satuan pendidikan; hak dan kewajiban orangtua, masyarakat, satuan pendidikan dan pemerintah daerah; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; dana pendidikan dan pembiayaan pendidikan; dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah; kurikulum; evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; buku teks pelajaran; pelayanan pendidikan; kerjasama pendidikan; penyelenggaraan pendidikan asing; data dan informasi; ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MOROWALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
25 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2010
Tanggal Berlaku
26 Mei 2010
Sumber
LD.2010/No.04,TLD No.0145
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan