PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5, TBD No.5, LL KAB. SAMBAS: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PPNo.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Transaksi Non Tunai; Transaksi Non Tunai Penerimaan Daerah; Transaksi Non Tunai Pengeluaran Daerah; Mekanisme Transaksi Non Tunai; Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 7 halaman penjelasan;
|