Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 25 dan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD. 2017/No. 33
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara
    Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjarnegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan