PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3, TBD No.3, LL KAB. SAMBAS: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan terkait tindak pidana korupsi dengan menggunakan metode yang transparantif dalam mendukung pelaksanaan good governance melalui sistem pananganan pengaduan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2000, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas laporan/Pengaduan Whistle Blower; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman dan 3 halaman penjelasan;
|