Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Persiapan Pengisian Anggota BPD, Penjaringan Dan Penyaringan, Peresmian, Kelembagaan BPD, Larangan Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat