Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1958

Melengkapi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 Tentang Tarip Uang Tera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1958 tentang Melengkapi Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1951 Tentang Tarip Uang Tera
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 1958
Tanggal Pengundangan
31 Mei 1958
Tanggal Berlaku
01 Mei 1958
Sumber
LN. 1958/No. 56, TLN. No. 1590, LLBPHN : 4 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 1962 tentang Tarip Uang Tera
Mengubah :
  1. PP No. 14 Tahun 1951 tentang Tarip Uang Tera

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan