penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD. 2017/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban modal dasar dan penambahan modal kepada perusahaan daerah pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perusahaan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada perusahaan daerah Kabupaten Banjarnegara perlu diubah dan pelu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima tas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada perusahaan daerah Kabupaten Banjarnegara;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1969; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 1999; Perda Provinsi Jawa Tengah No 19 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banjarnegara No 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjarnegara No 2 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
- 13 hlm
|