Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017

Pengelolaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penggolongan Pasar, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Tempat Pasar, Tertib Bangunan dan Penempatan Barang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
09 November 2017
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2017
Tanggal Berlaku
05 Desember 2017
Sumber
LD. 2017/No. 21
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan