Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Bentuk Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Sosial, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Penghasilan Penjabat Kepala Desa dan Penjabat Perangkat Desa, Pemberian Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat