PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 192
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif dan Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa Tahun 2018
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas bagi penyelenggara pemerintahan Desa serta kelembagaan desa dalam kaitannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; ketentuan pasal 81 ayat (5) dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan besarnya Penghasilan Tetap kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan dan operasional BPD dan kelembagaan Desa ; Kemasyarakatan Dcsa Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinlah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor Tahun 2017
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENG HASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA 3. TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 4. BIAYA OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA 5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
- 9
|