Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 32 Tahun 2017

Pedoman Pelayanan Informasl dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASL DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 5.PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI 6. KELENGKAPAN PLID 7. KLARIFIKASI INFORMASI PUBLIK 8. PEMBIAYAAN 9. SARANA DAN PRASARANA 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasl dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 189
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan