PEDOMAN PELAYANAN INFORMASL DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 189
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Informasl dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan, sehingga perlu adanya system pengelolaan informasi dan dokumentasi; untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Konawe Utara; Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, dengan Peraturan Bupati.
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007; Undang - undang No. 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASL DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI 5.PEMOHON INFORMASI DAN DOKUMENTASI 6. KELENGKAPAN PLID 7. KLARIFIKASI INFORMASI PUBLIK 8. PEMBIAYAAN 9. SARANA DAN PRASARANA 10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
- 34
|