Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014

PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini membahas tentang penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah, penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan potensi Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
29 April 2014
Tanggal Pengundangan
30 April 2014
Tanggal Berlaku
30 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan