PENANGGULANGAN-BENCANA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2014/NO.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK: |
- Bahwa Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 188.342/6337-Hk/2014 Tanggal 23 September 2014 Hal Klarifikasi Peraturan Walikota, Untuk Memberikan Santunan/Bantuan Korban Bencana Yang Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Menjadi Korban Bencana Dan Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah;
Bahwa Sesuai Ketentuan Peraturan Kepala Bnpb Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Dan Besaran Santunan Duka Cita;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.39 Th 2012; Peraturan Kepala BNPB No.8 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011;
PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2014.
- Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
- 12 hlm
|