SOTK-PDAM-TIRTA KENCANA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2014/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kencana Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Walikota Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Samarinda Yang Ada Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Saat Ini;
- UU No.27 Tahun 1959); UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 1990; KEPMEDAGRI No.47 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Otonomi Daerah No.08 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; KEPMENDAGRI dan Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA No.04 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota tentang susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum tirta kencana kota samarinda
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
- Pasal 18
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010.
- Uraian tugas jabatan di lingkungan PDAM akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direksi.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama.
- 11 hlm
|