Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017-2037

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Barat, kebijakan dan strategi dalam RZWP-3-K, dan rencana alokasi ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017-2037
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.6, TLD/No.85
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1728 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan