Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2018

Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa dan Operator Siskeudes, Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif RT / RW

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, bendhara desa, dan operator siskeudes, tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif RT/RW; mekanisme penyaluran Penghasilan tetap, tunjangan dan insentif; pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Penghasilan Tetap, tunjangan dan insentif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa dan Operator Siskeudes, Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif RT / RW
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1810 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan