Peraturan ini memuat ketentuan penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, bendhara desa, dan operator siskeudes, tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif RT/RW; mekanisme penyaluran Penghasilan tetap, tunjangan dan insentif; pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Penghasilan Tetap, tunjangan dan insentif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat