apbd - revisi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/N0.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Perkembangan APBD tidak sesuai lagi dengan asumsi KUA, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta adanya sisa lebih perhitungan
anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk belanja pada tahun berjalan, maka dipandang perlu untuk
dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2016. Serta untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 317 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Maka, perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau
Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Daerah No.8 Tahun 2009; Peraturan Daerah No.13 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta dengan detail rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
- Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
- 11 hlm.
|