Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pelayanan Publik. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu: BAB I: Ketentuan Umum BAB II: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup BAB III: Pembina, Penanggung Jawab, dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik BAB IV: Hak, Kewajiban, dan Larangan BAB V: Sistem Informasi Pelayanan Publik BAB VI: Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik BAB VII: Penyelenggaraan Pelayanan Publik BAB VIII: Sistem Pelayanan Terpadu BAB IX: Proporsi Akses dan Kategori Kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang BAB X: Pengikutsertaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik BAB XI: Pengawasan BAB XII: Penyelesaian Pengaduan BAB XIII: Sanksi BAB XIV: Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/N0.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan