Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2016

Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu: BAB I: Ketentuan Umum BAB II: Identifikasi Status Reproduksi BAB III: Penyeleksian BAB IV: Penjaringan BAB V: Perbibitan BAB VI: Pengendalian Pemotongan BAB VII: Kesejahteraan Hewan BAB VIII: Sertifikasi BAB IX: Pembinaan dan Pengawasan BAB X: Kerjasama BAB XI: Pembiayaan BAB XII: Peran Serta Masyarakat BAB XIII: Penyidikan BAB XIV: Ketentuan Pidana BAB XV: Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
30 Juni 2016
Sumber
LD.2016/N0.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan