Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendirian badan Usaha Milik Desa, Pengorganisasian dan kepengurusan BUM Desa, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat