Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2017

Pedoman Kerja Sama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Kerja Sama Desa, Badan kerja Sama antar Desa, Pembiayaan, Perubahan atau Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
LD. 2017/No. 16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan