Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017

Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Asas dan Tujuan penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (Anjal). - Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan. - Penanganan yang terdiri dari usaha preventif, usaha represif, usaha koersif, usaha rehabilitatif,. - Upaya Reintegrasi Sosial. - Peran serta masyarakat. - Pembinaan dan pengawasan. - Pembiayaan. - Larangan. - Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
LD No 15 /2017
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 3589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan