Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Asas dan Tujuan penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (Anjal). - Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan. - Penanganan yang terdiri dari usaha preventif, usaha represif, usaha koersif, usaha rehabilitatif,. - Upaya Reintegrasi Sosial. - Peran serta masyarakat. - Pembinaan dan pengawasan. - Pembiayaan. - Larangan. - Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat