Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan Perda. - Klasifikasi Toko Swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan. - Penyelenggaraan Toko Swalayan. - Kewajiban dan Larangan bagi pelaku usaha toko, - Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan Toko Swalayan. - Sanksi Administratif. - Ketentuan Penyidikan. - Ketentuan Pidana. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat