Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Kedudukan, Tugas dan Wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS). - Hak dan Kewajiban Pejabat PPNS. - Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian Pejabat PPNS. - Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS. - Pelaksanaan Tugas dan Kode Etik Pejabat PPNS. - Penegakan Kode Etik PPNS. - Sekretariat PPNS. - Pakaian dan Atribut Pejabat PPNS. -Pembinaan. - Sanksi. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat