Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Kedudukan, Tugas dan Wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Pejabat PPNS). - Hak dan Kewajiban Pejabat PPNS. - Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi dan Pemberhentian Pejabat PPNS. - Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS. - Pelaksanaan Tugas dan Kode Etik Pejabat PPNS. - Penegakan Kode Etik PPNS. - Sekretariat PPNS. - Pakaian dan Atribut Pejabat PPNS. -Pembinaan. - Sanksi. - Ketentuan Peralihan. - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
LD No 6/2017
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan