Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Wewenang, Pengelola Arsip, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Monitoring dan Evaluasi, SKD, SIKD, dan JIKD, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Kearsipan, Layanan dan Publikasi, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Kerjasana dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyisikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
LD. 2017/No. 18
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan