ABSTRAK: |
- a. bahwa a rs ip sebagai hasil dari kegiatan pelayanan,
admin istras i penyelenggaraan p eme rin tah an daerah
m e ru p ak an sum b e r informasi d an b ah an
pertanggungjawaban yang memiliki a rti penting dalam
penyajian informasi ten tan g penyelenggaraan
p eme rin tah an d aerah , p e rum u s an kebijakan, d an
pengambiian k ep u tu san ;
b. bahwa u n tu k menjamin m u tu penyelenggaraan
p eme rin tah an d a erah perlu penyelenggaraan kearsipan
yang mamp u mewujudkan k etersediaan a rs ip yang
au ten tik , u tu h , terpercaya, menjamin h ak -h ak
k ep erd a ta an m a sy a rak a t d an h ak -h ak m a sy a rak a t
lainnya, meningkatkan k u a lita s lay an an publik, se rta
m endinamiskan sistem k e arsip an yang se su a i dengan
k a id ah d a n s ta n d a r k e a rs ip an d ip erlu k an su a tu
penyelenggaraan sistem k e ars ip an yang andal,
komprehensif, terintegrasi d an berk esin amb u n g an di
lingkungan Pemerintah Daerah se rta dalam rangka
penyelamatan a rs ip d a n penyajian fakta sebagai memori
kolektif bangsa;
c. bahwa b e rd a sa rk an pertimbangan sebagaimana
d imaksud dalam h u ru f a d an h u ru f b perlu membentuk
P e ra tu ran Daerah ten tan g Penyelenggaraan Kearsipan di
Kabupaten Pemalang.
- Dasar Hukum dari peraturan Daerah ini adalah:
1. Pa sa l 18 ay a t (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950 ten tan g
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi J aw a Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 1950 Nomor 42);
3. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Kaiya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor T52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengaiihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Mikro Film atau Media Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 1);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12).
- Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Asas Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Wewenang, Pengelola Arsip, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Monitoring dan Evaluasi, SKD, SIKD, dan JIKD, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Kearsipan, Layanan dan Publikasi, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Kerjasana dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyisikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
|