Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Se Kabupaten Pasaman TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Se Kabupaten Pasaman TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
02 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan