Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pendirian BUM Desa, Pendampingan, Pengelolaan Modal dan Aset, Tanggung Jawab Sosial, Administrasi dan pertanggungjawaban BUM Desa, Pengawasan BUM Desa, Klasifikasi Perkembangan BUM Desa, Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama BUM Desa, BUM Desa Bersama dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat