alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagian pemerintah provinsi jawa tengah dan pemerintah kabupaten/kota
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD. 2018/No. 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran konstribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dan sesuai dengan SUrat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemnetrian Keuangan Nomor S-801/PK/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal Penyampaian Status Daerah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah TA 2018;
- UU No 10 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 1995; UU No 11 Tahun 1995; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2017; PP No 6 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah No 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 165/PMK.07/2012; Permenkeu No 28/PMK.07/2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penetapan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota TA 2018 dan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur juga mengenai pembentukan Sekretariat/Koordinator di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
- 6 hlm
|