JUKNIS-PENGGUNAAN-DANA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2014/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Program Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun Bertujuan Memberikan Pendidikan Minimal Bagi Warga Negara Indonesia Untuk Dapat Mengembangkan Potensi Dirinya Agar Dapat Hidup Mandiri Di Dalam Masyarakat Atau Melanjutkan Pendidikan Yang Lebih Tinggi;
Bahwa Sehubungan Adanya Pasal Multitafsir Dan Ada Beberapa Pasal Yang Dilakukan Perubahan Dalam Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Tanggal 12 Agustus 2011 Sesuai Dengan Persetujuan Prinsip Walikota Yang Tertuang Dalam Telaahan Staf Dinas Pendidikan Kota Samarinda Nomor: 900/218/Dp.Ib/04/2014 Tanggal 16 April 2014, Maka Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 Perlu Untuk Direvisi Dan Disempurnakan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No.17 tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004; UU No.33 tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 tahun 2005; PP No.79 tahun 2005 .
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pe;erintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republic Indonesia nomor 4844);
- 7 hlm
|