PENYERTAAN MODAL-PEMERINTAH KABUPATEN-BANK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakarat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.Bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena dianggap mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
- dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011;Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan penyertaan modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) besaran penyertaan modal; 3) penganggaran dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
- 5 halaman
|