Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan: a. UPT Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup, kelas A; b. UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Peralatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kelas A; c. UPT Pelelangan dan Pendaratan Ikan Dinas Perikanan kelas A; d. UPT Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Hewan Ternak Dinas Perkebunan dan Peternakan, kelas A; e. UPT Balai Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura kelas A; dan f. UPT Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja kelas A. Selain itu, juga diatur tentang pembentukan: a. UPT Pendapatan Daerah Wilayah I; b. UPT Pendapatan Daerah Wilayah II; c. UPT Pendapatan Daerah Wilayah III; d. UPT Pendapatan Daerah Wilayah IV; e. UPT Pendapatan Daerah Wilayah V; f. UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupa satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat