Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 29 Tahun 2017

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan: a. UPT Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup, kelas A; b. UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Peralatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kelas A; c. UPT Pelelangan dan Pendaratan Ikan Dinas Perikanan kelas A; d. UPT Rumah Potong Hewan dan Kesehatan Hewan Ternak Dinas Perkebunan dan Peternakan, kelas A; e. UPT Balai Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura kelas A; dan f. UPT Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja kelas A. Selain itu, juga diatur tentang pembentukan: a. UPT Pendapatan Daerah Wilayah I; b. UPT Pendapatan Daerah Wilayah II; c. UPT Pendapatan Daerah Wilayah III; d. UPT Pendapatan Daerah Wilayah IV; e. UPT Pendapatan Daerah Wilayah V; f. UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupa satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 29 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.197
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan