Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1) pengelolaan pelayanan, akses informasi dan dokumentasi; 2) hak dan kewajiban Pemerintah Daerah; 3) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; 4) Pemohon Informasi dan Dokumentasi; 5) Klasifikasi Informasi Publik; 6) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; dan 7) Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat