Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prosedur Standar Operasional, Sistem Data Penanganan Terpadu, Kerjasama, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat