Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Akses, Subsistem Pelayanan Informasi Peluang Investasi, Subsistem Pelayanan Perizinan, Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi, PEngelolaan, Pemeliharaan dan Pengembangan, Sanksi, KEadaan Kahar, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat