Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Izin untuk Pembangunan Fasilitas Umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 (lima) Hektar, Izin untuk Petambangan Rakyat, Pemanfaatan Kayu, Jangka Waktu Izin, Perpanjangan, Pengurangan dan Pengembalian Izin, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat