dana desa - pembagian & Penetapan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
DI KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2O18
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.-07/ 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK .07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur adalah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 16 halaman beserta lampiran
|