retribusi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- berdasarkan Putusan MK No.46/PUU-XII/2014, penjelasan Pasal 124 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Daerah Retribusi Daerah besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebasar 2% dari NJOP menara telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945. Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No.: S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015, Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Polewali Mandar No.18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
- mengubah ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), dan ayat (4) Perda Kabupaten Polewali Mandar No.18 Tahun 2011.
- 3 halaman
|