retribusi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK: |
- dalam rangka efektifitas penerimaan pendapatan pada objek wisata mampie maka penerimaan pendapatan yang selama ini berupa retribusi akan diubah menjadi penerimaan pajak parkir, pajak hiburan, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Berdasarkan ketentuan pada huruf a, maka perlu merubah Perda No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dimana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 1 yang didalamnya menyebutkan salah satu objek retribusi.
- dasar hukum: 26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; Perda No.17 Tahun 2011.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Polewali Mandar No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
- menghapus ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dihapus, diantara BAB XIII dan BAB VIV disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XIIIA, dan diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A Perda Kabupaten Polewali Mandar No.17 Tahun 2011.
- 4
|